Rabu, 11 Oktober 2017

catatan bahasa hukum indonesia

Catatan Bahasa hukum Indonesia

A.Kekhususan Istilah
a. Macam Bahasa Hukum (Segi Pemakaian)
  1. bahasa keilmuan : bahasa yang bersifat ilmiah semata-mata dan bersifat ilmiah praktis, contohnya bahasa hukum yang terdapat dalam keputusan-keputusan atau peraturan perundang-undangan.
  2. bahasa hukum praktis : bahasa hukum yang terdapat dalam praktik. Contoh aturan-aturan pasal dalam peraturan perundang-undang.
b.  Penggunaan Istilah hukum
1.    Hukum kebiasaan dan adat
Kehidupan masyarakat mengatakan kebiasaan sama dengan adat. Bahasa hukum adat mengatakan kebiasaan tidak sama dengan adat.
a)      kebiasaan (gewoontee [dalam bahasa belanda]) adalah tingkah laku yang selalu terjadi.
b)      Adat (adah [dalam bahasa arab]) adalah kebiasaan yang selalu dilakukan.
c)       Hukum adat adalah aturan kebiasaan atau hukum yang tidak tertulis atau hukum asli indonesia atau hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat.
Hukum adat terbagi atas dua, yaitu hukum tertulis (contoh prasasti, batu, kulit kayu, daun lontar), dan hukum tidak tertulis. Hukum adat kalau kebiasaan tidak dilakukan akan ada sanksi resmi.
d)      Hukum kebiasaan adalah hukum yang berlaku sebagai kenyataan yang dilakukan oleh orang-orang atau masyarakat, baik yang resmi atau tidak resmi yang merupkan perubatan yang tetap dan dirasakan harus berlaku. Contoh : Pidato Presiden setiap tanggal 17 Agustus.
e)      Hubungan hukum (Rechtsbetrekking) adalah hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum.
f)       Macam istilah hukum
Istilah hukum adat :
akad = perjanjian,
mupus = putusnya pewaris,
alim = pegawai urusan agama dalam suatu desa,
Hak Ulayat = hak masyarakat desa untuk menggunakan tanah di sekeliling mereka guna kepentingan persekutuan hukum masyarakat desa atau kalau orang luar yang mau mengerjakan tanah itu dengan memberikan hasilnya kepada masyarakat tersebut.

2.   Bahasa Hukum Ketatanegaraan
Bahasa yang dipakai dalam memberikan pengertian hukum ketatanegaraan baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Macam istilah
Konstitusi = undang-undang Dasar
Konvensi (Indonesia, hukum acara perdata, hukum internasional).
Negara kesatuan; negara serikat; koloni dan protektorat; konfederasi dan persemakmuran; Uni; Kerajaan; Republik; Demokrasi;
Aide Memorie = Nota Penjelasan.

Abrogasi : pencabutan peraturan undang-undang yang lama tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru.
Desaneksasi: penyataan kembali suatu daerah yang telah terpecah.

  1. Bahasa Hukum Keperdataan
Bahasa hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang seorang, baik orang sebagai pribadi maupun orang sebagai badan hukum.
Macam istilah
Kewarganegaran dan keluarga,
Anak; anak kandung; anak pria dan anak wanita; anak sulung dan anak bungsu; anak tiri dan anak angkat; anak piara; anak pungut dan anak akuan; anak kemenakan dan anak pisang,
Perkawinan; suami-istri; harta perkawinan; perkawinan campuran; perceraian
Pewarisan; harta peninggalan; sistem pewarisan; pewaris dan waris;
Perikatan; sahnya persetujuan; hapusnya perikatan; jual-beli; sewa-menyewa; penitipan; hubungan kerja,
Perdagangan; pembukuan; perseroan; persekutuan; firma; persekutuan komanditer; perseroan terbatas; makelar; komisioner.

  1. Bahasa Hukum Pidana
Bahasa hukum yang berisi aturan berupa perintah atau larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Macam istilah
Asas hukum pidana; nullum delictum, nulla poena sine previae lege poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan),
Peristiwa pidana,
Pelaku perisitwa pidana,
Kesalahan: delik culpa; delik dolus,
Hukuman pokok : hukuman mati; hukuman penjara; hukuman denda; hukuman tutupan,
Hukuman tambahan: pencabutan hak; perampasan barang,
Kejahatan dan pelanggaran
Perbuatan kejahatan; kejahatan keamanan dan ketertiban umum; kejahatan kesusilaan; penghinaan kejahatan kebebasan; pembunuhan; peganiayaan; pencuriaan; pemerasaan; penggelapan.
Perbuatan pelanggaran : kenakalan; pengemis dan gelandangan; gelar, tanda kehormatan; perbuatan amoral.

  1. Bahasa hukum acara
Bahasa hukum yang berisi aturan-aturan yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material; mengatur bagaimana cara menyelesaiakan perkara di hadapan hakim yang melaksanakan peradilan.
Macam istilah:
  • Peradilan
  • Hakim
  • Persidangan
  • Bantuan hukum
  • Acara perdata gugatan; verstek dan verzet; perdamaian; eksespsi rekonvensi; kumulasi dan intervensi; kesaksian sumpah; pembuktian perdata
  • Acara pidana; tersangka; penangkapan ; penahanan; polisi; jaksa; terkadwa; sidang pidana; pembuktian pidana;
  • Putusan pengadilan: putusan perkara perdata; putusan perkara pidana.
  • Banding
  • Kasasi
  • Eksekusi.


De facto dalam bahasa latin adalah ungkapan yang berarti “pada kenyatannya” atau “pada praktiknya”.
De Jure (dalam bahasa latin klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti “berdasarkan (atau menurut) hukum”.
De jure merunjuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktisnya.
 Istilah de jure dan de facto digunakan ketika orang menggambarkan situasi politik. Istilah de facto biasa digunakan sebagai kebalikan de jure  ketika orang mengacu kepada hal-hal teknis.
Legitimasi (bahasa inggris : legitimize) adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dpaat diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
Delik berasal dari bahasa latin. Dalam kamus bahasa indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut: “ perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana;”.
Duplik adalah jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik.
Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
Culpa adalah dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya, sedangkan dalam arti sempit berarti bentuk kesalahan berupa kealpaaan.
Staatsblad adalah lembaran negara (dalam hukum perdata), penerbitan resmi dari pemerintah yang memuat perundang-undangan yang baru secara resmi diumumkan dan diketahui rakyat.
Welfare state atau lazim disebut negara sejahtera (selanjutnya dalam tulisan ini dipakai welfare state) merupakan gagasan ideal bagaiman suatu negara melaksanakan tugasnya dalam rangka untuk melayanii warga negara menuju tatanan kehidupan yang harmonis dan sejahtera.

B. Komposisi
1. Sintaksis Kalimat
a.    menentukan S-P-O-K
subyek –predikat-obyek- keterangan
·         Setiap kalimat yang baik / sempurna pasti mempunyai subyek dan predikat.
·         Untuk menentukan subyek kalimat, gunakan kata tanya “apa atau siapa”.
·      Untuk mementukan predikat kalimat, gunakan kata tanya “mengapa”, dengan posisi kata mengapa dibelakangi subyek kalimat. Contoh : Dia mengapa? Bukan mengapa dia? Karena kalau menggunakan posisi mengapa…? Itu merupakan pertanyaan sebab akibat, bukan pertanyaan yang mencari predikat.
·        Yang membuat kalimat menjadi panjang adalah adanya keterangan dalam kalimat.
·         Macam Keterangan:
Keterangan yang menerangkan kata benda. Yang dimaksud dengan keterangan ini adalah segala macam keterangan yang menerangkan kata-kata benda dalam suatu fungsi tertentu dalam suatu kalimat (keterangan yang menerangkan subyek atau obyek).
adapun macamnya adalah sebagai berikut :
                                I.            Keterangan kualitatif
Contoh: penyelidik yang teliti itu akhirnya menemukan bukti-bukti kejahatannya. Kata keterangan : yang teliti (menerangkan subyek : penyelidik). Biasanya menggunakan kata yang dan ditambahkan kata sifat seperti pintar, handar, ceroboh dan sebagainya.
                              II.            Keterangan apositif
Keterangan yang menyatakan gelar dari sesuatu. Contoh : Thomas Aquinas Sang Pengacara, telah mendapatkan penghargaan kemanusiaan. Umumnya menggunakan kata sang atau si untuk menyebutkan gelar. Jika menggunakan kata yang seperti Yang Mulia.
                            III.            Keterangan ablative
                         IV.    Keterangan menyatakan asal dari sesuatu. Contoh: Arloji emasnya dirampas orang. Maksudnya arloji tersebut terbuat dari bahan apa, misalnya arloji perak (dari perak).
                              V.            Keterangan posesif
Keterangan yang menyatakan bahwa kata  itu menjadi pemilik dari kata yang di depannya. Contoh Toga (subjek) Hakim itu kepanjangan (objek). Keterangan Posesif : hakim. Contoh lain: mobil pengacara itu warna merah (umum).

Keterangan pada subjek sama dengan keterangan subjek
Ciri-ciri keterangan subjek adalah terletak di belakang subjek dan diawali dengan kata yang ….

Keterangan pada predikat = obyek (pada kalimat aktif); obyek pelaku (pada kalimat pasif) dan keterangan (keterangan tempat; tujuan; dan lain-lainnya).

Perbedaan obyek dan keterangan preposisi:
Obyek adalah dapat berubah mejadi subyek (dari kalimat aktif menjadi kalimat pasif atau sebaliknya). Contohnya Pemerintahan (subyek) mengesahkan undang-undang (obyek) menjadi undang-undang (subyek) disahkan oleh pemerintah (obyek).

                            VI.            Keterangan preposisi
Tidak dapat berubah menjadi subyek (dari kalimat aktif menjadi kalimat pasif atau sebaliknya). Contohnya Dpr (Subyek) bersidang di balai senayan (keterangan). Balai Senayan tidak bisa berubah menjadi subyek.

Penalaran
·         Selain memiliki subyek dan predikat, sebuah kalimat yang benar juga harus mempunyai syarat kesesuaian antara subjek dan predikatnya.
·         Kesesuaian antara subjek dan predikat dapat diuji dengan pertanyaan yang sama, yaitu “apa atau siapa” untuk subjek dan “… mengapa” untuk predikat. Contoh : “sapi terbang di angkasa” dalam dongeng buku (ambil kutipan judul dan menyertakan dari dongeng, bila judul yang tidak dapat diterima secara ilmiah itu harus dijelaskan, misalnya judul ini diambil dari buku dongeng).

b. Macam Kalimat
1)      Kalimat tunggal
Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri dari dua unsur inti dan boleh diperluas dengan satu atau lebih unsur-unsur tambahan, asalkan unsur-unsur tambahan tersebut tidak membentuk pada yang baru (gorrys keraf, 1970:152).
Jenis kalimat tunggal sebagai berikut:
v  Kalimat berita
Kalimat berita adalah kalimat yang mendukung suatu pengunkapan peristiwa atau kejadian. Orang yang menyampaikan peristiwa tersebut berusaha mengungkapkannya se obyektif mungkin. Penyampaiannya dapat secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: ia mengatakan, “saya tak mau membayar uang itu”; ayah membeli sebidang tanah.
v  Kalimat tanya
Kalimat tanya adalah kalimat yang mengandung suatu permintaan agar kita diiberitahu sesuatu karena kita tidak mengetahui sesuatu hal. Kata-kata tanya yang biasa digunakan dalam sebuah kalimat tanya, dapat digolongkan berdasarkan sifat dan maksud pertanyaan;
a.       Menanyakan tentang benda atau hal : apa, dari apa, untuk apa.
b.      Menanyakan tentang manusia: siapa, dari siapa.
c.       Menanyakan tentang jumlah: berapa.
d.      Menanyakan tentang tempat: di mana, ke mana, dari mana.
e.      Menanyakan tentang waktu: bila, bilamana, kapan, apabila.
f.        Menanyakan tentang keadaan: bagaiamana, betapa.
g.       Menanyakan tentang sebab: mengapa, apa sebab.
v  Kalimat perintah
Kalimat perintah adalah kalimat yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu yang kita hendaki. Selain itu juga dapat berisi ajakan kepada orang lain, permintaan, izin, persyaratan, sindiran ataupun larangan. Contoh tamu wajib lapor 1 x 24 jam; anak dibawah umur tidak diizinkan untuk mengendarai motor.
Pola kalimat tunggal
Kalimat tunggal berpola:
-          Subyek + predikat + obyek + keterangan
-          Subyek + predikat + obyek
-          Subyek + predikat + keterangan
-          Subyek + predikat + pelengkap
-          Subyek + predikat

Subyek + predikat + pelengkap (unsur kalimat yang melengkapi predikat verbal).
Pelengkap pelaku (kalimat pasif) contohnya motor itu dicuci ayah (umum).
Pelengkap penderita (obyek langsung) contohnya seseorang menembak polisi.
Pelengkap penyerta (obyek tidak langsung) contohnya ibu membuatkan lili baju. Maksud lili baju adalah baju kepunyaan lili.

Macam keterangan
                           i.            Keterangan tempat (di….., ke…., dari…., pada ….).
Contoh : tempelkan gambar pada dinding; tempelkan kertas pada dirinya (asalkan dirinya adalah sebagai keterangan tempat).
                         ii.            Keterangan waktu (kemarin, sekarang, besok, lusa…)
                        iii.            Keterangan alat (dengan + kata benda)
                       iv.            Keterangan kesertaan (dengan + orang, bersama)
Contoh : anak dengan ibu pergi ke pasar;  Rose pergi dengan Melati.
                         v.            Keterangan sebab (sebab, karena)
                       vi.            Keterangan akibat (sehingga, sampai akibatnya, mengakibatkan)
                      vii.            Keterangan tujuan (untuk, guna, tujuan)
                    viii.            Keterangan perlawanan (meskipun, biarpun, walaupun, sekalipun, sesungguhpun, biar).
                       ix.            Keterangan pembatasan (kecuali, selain)
Contoh: Semua mahasiswa dilarang membuang sampah di kampus.
                         x.       Keterangan situasi (menjelaskan dalam suasana apa suatu perbuatan berlangsung. Kata tugasnya : dengan).
Para buruh demo di bundaran HI berlangsung dengan ricuh.
               xi.        Keterangan kualitatif (menjelaskan dengan cara mana suatu peristiwa dilaksanakan. Kata tugasnya : dengan) [mengutamakan sifat].
Contoh: penyelidikan itu dilaksanakan dengan jujur dan adil.
                 xii.           Keterangan kuantitatif (menjelaskan beberapa kali suatu proses berlangsung., menunjukkan jumlah)
Contoh : kerjakanlah seberapa kau dapat; Mahasiswa A diberikan 4 kali peringatan sebelum di Drop out.
                    xiii.            Keterangan perbandingan (sama, seperti, sebagai, tidak sama)
Contoh: Ruang penjara sama dengan hotel.

Contoh uraian kalimat tunggal
“dengan semangat membara kabinet yang dipimpin oleh SBY mengadakan siding bersama anggota DPR untuk membahas rancangan KUHP yang baru.”
kabinet= subjek
yang dipimpin Presiden SBY = keterangan subyek
mengadakan = prediket
sidang = obyek
untuk membahas rancangan kuhp= keterangan tujuan
bersama anggota DPR = Keterangan kualitatif

Macam kalimat tunggal (berdasarkan jumlah subyeknya)
1.       Kalimat tunggal bersubyek tunggal
2.       Kalimat tunggal bersubyek ganda

2)      Kalimat Majemuk
Kalimat majemuk adalah kalimat-kalimat yang mengandung dua pola kalimat atau lebih. Atau dapat juga berarti penggabungan dari dua kalimat tunggal atau lebih, sehingga kalimat yang baru ini mengandung dua pola kalimat atau lebih.
Macam-macam kalimat majemuk
(1)    Kalimat majemuk setara:
Kedudukan pola-pola kalimat sama tinggi, tidak ada pola-pola kalimat yang menduduki suatu fungsi dari pola yang lain. Hanya dikenal kalmat I dan kalimat II. Hubungan setara itu dapat diperinci lagi atas:
§  Setara menggabungkan : penggabungan itu dapat terjadi dengan merangkaikan dua kalimat tunggal dengan kata-kata tugas: dan, lagi, sesudah itu, karena itu. Contoh : saya merekam wawancara sesudah itu kamu menuliskannya.
§  Setara memilih : kata tugas yang dipakai untuk menyatakan hubungan ini adalah: atau. Contoh engkau yang mengerjakan tugas itu engkau yang ikut dengannya.
§  Setara mempertentangkan: kata-kata tugas yang dipakai dalam hubungan ini adalah tetapi, melainkan, hanya. Contoh : adiknya rajin, tetapi ia sendiri malas.
(2)    Kalimat majemuk bertingkat
Kalimat majemuk bertingkat adalah kalimat yang hubungan pola-polanya tidak sederajat. Salah satu pola menduduki fungsi tertentu dari pola yang lain. Bagian yang lebih tinggi kedudukannya disebut induk kalimat. Sedangkan yang lebih rendah kedudukannya disebut anak kalimat.
Ciri anak kalimat adalah kalimat yang selalu diawali dengna kata konjungsi atau kata sambung. Adapun kata sambungnya : ketika, yang, bahwa, karena, meskipun, supaya, untuk, agar, bilamana, walaupun, apabila.
2a)   Kalimat majemuk bertingkat melepas
Pola : induk kalimat - anak kalimat. Untuk kalimat majemuk bertingkat melepas, tidak digunakan tanda koma (,) untuk memisahkan induk kalimat dengan anak kalimat. Intinya: tidak menggunakan tanda koma (,). Contoh: Pemerintah membuat undang-undang (induk kalimat) agar tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat (anak kalimat).
2b)   Kalimat majemuk bertingkat klimaks
Pola : anak kalimat – induk kalimat.
Contoh: agar tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat (anak kalimat), pemerintah membuat undang-undang (induk kalimat). Untuk kalimat majemuk bertingkat klimaks, wajib menggunakan tanda koma (,) untuk memisahkan antara induk kalimat dengan anak kalimat. Intinya menggunakan tanda koma (,).

Catatan: konjungsi intra kalimat adalah konjungsi yang selalu terdapat dalam kalimat majemuk. Konjungsi antar kalimat adalah konjungsi yang hanya dipakai untuk mengawali kalimat tunggal.
Contoh: namun, akan tetapi, oleh sebab itu.
Namun = meskipun demikian, sehingga pemakaian kata namun demikian tidak dapat dibenarkan karena berarti meskipun demikan-demikian.

Satu kalimat majemuk hanya mempunyai satu konjungsi.
Salah satu subjek yang sama dalam kalimat majemuk bertingkat harus dilesapkan atau dihilangkan, yaitu subyek pada anak kalimat, induk kalimat harus selalu merupakan kalimat yang lengkap.
Dalam kalimat majemuk setara, yang dilesapkan atau dihilangkan adalah subjek yang sama pada kalimat yang ke-2.

Konjungsi “bahwa” dalam kalimat majemuk bertingkat.
a)      Dalam kalimat majemuk bertingkat yang pasif, anak kalimat yang diawali konjungsi “bahwa” adalah anak kalimat pengganti subyek. Contoh : di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bila mana …. = (kalimat pasif). Dinyatakan = predikat, suatu perkawinanan adalah sah =  anak kalimat pengganti subyek.
Adalah = predikat. Sah = bisa predikat atau keterangan tergantung kalimat.
b)      Dalam kalimat majemuk bertingkat aktif, anak kalimat yang diawali konjungsi “bahwa” adalah anak kalimat pengganti obyek.
Catatan: kalimat majemuk bertingkat pasif “bahwa” = anak kalimat pengganti subyek. Kalimat majemuk bertingkat aktif “bahwa”  = anak kalimat penggnati obyek. Contoh : undang-undang ini menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana … = (kalimat aktif), menyatakan = predikat. Bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana … = anak kalimat pengganti obyek.
c)       Kalimat aktif
Kalimat aktif adalah kata kerja (verba) yang menjadi predikat, kalimat berawalan me-. Kalimat aktif = yang menjadi subyek ialah pelaku (apa atau siapa yang me…).
Macam kalimat aktif:
Kalimat aktif transitif = kalimat yang mempunyai obyek, sehingga bisa diubah menjadi bentuk kalimat pasif. Pola : S + P + O , S + P + O + Pelengkap dan lain-lainnya.
Kalimat aktif intransitif = kalimat yang tidak mempunyai obyek, sehingga tidak bisa diubah ke dalam bentuk pasif. Pola : S + P atau S + P + Pelengkap. Contoh : Pengacara bersidang di Pengadilan.
d)      Kalimat pasif
Kalimat pasif = verba yang menjadi predikat, kalimat berawalan di-. Kalimat pasif yang diutamakan bukan pelakunya, tetapi penderitanya, yaitu yang dikenai tindakan (apa atau siapa yang di…). Kalimat pasif = pelakunya jarang disebut dalam kalimat. Kalimat pasif lebih sering digunakan dalam bahasa hukum karena dalam bahasa hukum yang dipentingkan adalah apa yang di …. Oleh pelaku.


Diksi
Perbedaan penggunaan kata masing-masing dan tiap-tiap.
Ø  Masing-masing
-          Dapat berdiri sendiri
-          Mengacu pada kata benda yang disebutkan lebih dahulu.
-          Terletak setelah kata benda (tidak dapat diikuti kata benda)
-          Pola : kata benda + …. masing-masing.
-          Contoh: setiap warga negara dapat menentukan pilihannya masing-masing.
Ø  Tiap-tiap
-          Tidak dapat berdiri sendiri
-          Selalu diikuti kata benda
-          Pola : tiap-tiap + kata benda
-          Contoh: tiap-tiap warga negara yang memenuhi syarat  dapat mengikuti pilkada

Perbedaan satu – suatu - sesuatu
·         Satu : adalah kata bilangan/numeralia yang sudah pasti diikuti kata benda. Contoh: Pemerintah mengesahkan delapan buah undang-undang baru.
·         Suatu: adalah numeralia / kata bilangan tidak tentu diikuti kata benda. Contoh suatu undang-undang akan disahkan bulan ini.
·         Sesuatu : menyatakan barang yang kurang pasti, tidak diikuti kata benda. Contoh: sesuatu akan dilakukan anggota DPR minggu ini.

Penulisan Kata Majemuk
Kata turunan yang dibentuk dengan kata dasar dituliskan sebagai dua kata jika hanya berawalan atau berakhiran. Contoh : tanggung jawabnya, bertanggung jawab.
Jika dibentuk dengan menggunakan awalan dan akhiran sekaligus, kata turunan itu dituliskan sebagai satu kata. Contoh: mempertanggungjawabkan, pertanggungjawaban.

Pengulangan kata
Kata diulang untuk menyatakan:
Ketaktunggalan = contoh: Pasal-pasal.
Keanekaan = Contoh: aturan-aturan.
Kemiripan: contoh : seorang bapak-bapak
Keseringan: contoh : membaca-baca.

Pasal-pasal > dalam undang-undang (UU)
Aturan-aturan > dalam berbagai peraturan

Dalam penggulangan kata majemuk, hanya kata pertama yang diulang. Contoh: aturan-aturan dasar bukan aturan dasar-aturan dasar.

Penulisan Partikel –pun
Dalam penulisan, partikel – pun dipisahkan dari kata yang mendahuluinya. Akan tetapi, pada 12 kata yang berikut partikel “pun” ditulis serangkai:
-adapun                               - biarpun
-andaipun                           - kalaupun
-ataupun                             - kendatipun
-sungguhpun                     - maupun
-bagaimanapun                                - meskipun
-walaupun                          - sekalipun

Perbedaan semua dan seluruh
Ø  Seluruh
-          Diikuti oleh nomina/kata benda yang maknya tunggal. Contoh : seluruh indonesia; seluruh undang-undang dasar.
Ø  Semua
-          Diikuti oleh nomina yang maknanya tidak tunggal. Contoh: semua manusia, semua pasal di dalam undang-undang dasar.

EJAAN
a.       Pemenggalan kata
Pemenggalan ditandai tanda hubung yang letaknya sejajar dengan huruf terakhir, tidak dibawahnya, dan tidak berjarak. Pemenggalan dilakukan dengan memperhatikan awalan dan akhiran serta penyukuan kata dasar. Contoh: Per-sya-ra-tan; ken-da-ra-an; di-se-leng-ga-ra-kan; de-ngan; se-ba-gai-ma-na.
b.      Di-/ke- sebagai awalan dan preposisi
Unsur di- dituliskan serangkai dengan kata dasarnya jika merupakan awalan. Contoh: dioperasikan; diuji. Unsur di- dapat berdiri sendiri terpisah dari kata dasar jika merupakan preposisi / kata depan. Contoh: di Jalan.

Tanda Titik
Tanda Koma

Bentuk Terikat
Awalan/ prefiks yang dalam penulisan selalu dirangkaikan dengan kata yang mengikutinya disebut dengan bentuk terikat. Contoh bentuk terikat: antar-; dasa-; dwi; eka-; ekstra-; intra; maha; manca-; nara-; panca-; pra-; pramu-; purna-; sapta-; semi-; tele-; tri-; ultra-; non-. contoh: penggabungan: nonakademik; transaksi; ultra violet.
Jika bentuk terikat ini diikuti oleh kata yang berawalan dengan huruf kapital, di antara kedua unsur tersebut dituliskan tanda hubung karena huruf kecil tidak dapat langsung disambungkan dengan huruf kapital. Contoh : non-islam; trans-sumatra.
Jika diikuti oleh kata dasar, bentuk terikat “maha” dituliskan serangkai dengan kata tersebut, kecuali jika diikuti oleh kata “esa”. Jika diikuti oleh kata turunan, kombinasi itu ditulis terpisah. Contoh: Mahasiswa, mahamurah; Maha Esa; maha penyayang.

Kata majemuk
Kata majemuk dituliskan sebagai dua kata. Kata majemuk yang menggunakan awalan atau akhiran saja dituliskan sebagai dua kata. Contoh: bertanggung jawab; tanggung jawabnya. Jika dibentuk dengan menggunakan awalan dan akhiran sekaligus, kata majemuk dituliskan serangkai. Contoh : pertanggungjawaban; mempertanggungjawabkan.



Pembakuan bahasa
Contoh pembakuan bahasa
No.
Bentuk salah
Bentuk benar
1
Azas
asas
2
Disyahkan
Disahkan
3
Isteri
Istri
4
Ijin
Izin
5
Spritual
Spiritual
6
materiil
Material


Kata-kata asing yang digunakan ditandai dengan garis bawah atau dicetak mirik. Contoh: droit constituenal, pacta sunt servanda.

Syarat bahasa hukum
*      Terang dan monosematik
Terang = bahasa harus jelas, monosematik = kalimat harus memiliki satu makna.
*      Taat asas (istilah bahasa hukum harus digunakan secara tepat)
Konsisten pengertian sebuah kata dalam kalimat.
*      Memenuhi syarat estetika (komposisi baik dan benar)
Sesuai dengan EYD (ejaan yang disempurnakan) dan ada nalarnya.

Acara pelantikan calon advokat di wisma serba guna senayan dihadiri oleh Drotto Hasibuan, S.H., MM, Ketua umum DPN PERADIN pada tanggal 7 Agustus 2013. Merupakan kalimat pasif (karena ada kata di hadiri) dan kalimat tunggal.
Acara pelantikan calon advokat = subjek
Di wisma serba guna senayan = keterangan tempat
Dihadiri = predikat.
Oleh Drotto Hasibuan, S.H, MM, Ketua Umum DPN PERADIN = obyek
Pada tanggal 7 Agustus 2013 = keterangan waktu.

Agar setiap orang mengethaui, pemerintah memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembar negara Republik Indonesia. Merukapakan kalimat aktif dan kalimat majemuk.

Anak kalimat : agar setiap orang mengetahuinya
                                      KETERANGAN TUJUAN
Induk kalimat : Pemerintah     memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                      Subjek                                                                predikat
dengan penempatannya dalam lembar negara Republik Indonesia.
                                                                    Keterangan tempat

Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara bebas menentukan pendapatnya. Merupakan kalimat majemuk dan aktif.


Anak kalimat pengganti objek ( karena kalimat aktif):
Setiap warga negara bebas menentukan pendapatnya.
          Subjek                           predikat           obyek

Bahwa : kata konjungsi / kata penghubung.

Di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa seseorang yang terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman. merupakan kalimat pasif dan kalimat majemuk.
Induk kalimat : Di dalam undang-undang ini dinyatakan
                                Keterangan tempat                 predikat
bahwa : kata konjungsi / kata penghubung
anak kalimat : seseorang yang terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman
                                subjek                                     predikat              obyek

sidang yang dipimpin hakim sentosa memutuskan bahwa Amin bersalah karena menipu Umang.
Merupakan kalimat aktif dan kalimat majemuk.
Induk kalimat : sidang yang dipimpin hakim sentosa memutuskan
                                     Subjek                                    predikat
bahwa : kata konjungsi / kata penghubung.
Anak kalimat pengganti obyek (karena kalimat aktif) :
Anak Kalimat : Amin        bersalah        karena menipu Umang.
                           Subjek       predikat            keterangan sebab

Perbaikan kalimat
Masing-masing anggota dewan direksi harus memikirkan sesuatu terobosan untuk keluar dari masalah ini.
Jawab: tiap-tiap anggota dewan direksi harus memikirkan suatu terobosan untuk keluar dari masalah ini.

Sebagai kepala personalia, amin bertanggungjawab mengenai persoalan ketenaga kerjaan.
Jawab: sebagai kepala personalia bertanggung jawab mengenai persoalan ketenagakerjaan.

Keterangan situasi: sidang kasus pembunuhan itu berlangsung dengan tegang
                                                                                                                         Keterangan situasi

Anak kalimat pengganti subjek : di dalam undang-undang dinyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah bilamana diakui oleh negara.

Anak kalimat pengganti objek : sidang siang itu membuktikan bahwa budi bersalah karena membunuh polisi itu.
Keterangan perbandingan: kasus pembunuhan itu sama seperti kasus 3 tahun lalu.

TATA CARA PENULISAN PERATURAN ERUNDANG-UNDANGAN (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004)
  1. Kerangka peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.       Judul
b.      Pembukaan
c.       Batang tubuh
d.      Penutup
e.      Penjelasan (jika diperlukan)
f.        Lampiran (jika diperlukan)

  1. Judul
a.       Judul peraturan perundang-undangan memuat keterangan mengenai: jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang-undangan.
b.      Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tana diakhiri tanda baca.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

  1. Pembukaan
a.       Lembaga yang membentuk
b.      Konsiderans
c.       Dasar hukum pembentukan
d.      Memutuskan
e.      Menetapkan (judul peraturan)


GAYA BAHASA
  1. Perunjukan
·         Menurut gaya bahasa umum, suatu wacana boleh tidak diungkapkan secara eksplisit. Contoh: pengujian itu…; pengujian tersebut…;
·         Di dalam gaya bahasa hukum suatu wacana harus diungkapkan secara eksplisit. Contoh : pengujian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (1).
·         Jika kita mengacu ke suatu peraturan sebagai sumber hukum tertentu, kita sebutkan lebih dahulu judul peraturan perundang-undangannya, bab dan nomornya, pasal dan nomornya, kemudian ayat dan nomornya.
·         Contoh: Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 Bab V Pasal 18 ayat (3) ditegaskan bahwa…

  1. Macam gaya bahasa hukum
a.       Fundamental – legalistik
Funda artinya dasar. Yaitu pola gaya bahasa yang berwujud dasar. “berdasarkan …” atau “menurut …”. Adapun kata “berdasarkan…” atau “menurut…” dalam pola gaya bahasa ini secara langsung merunjuk pada peraturan hukum yang berlaku atau suatu ketentuan hukum tertentu. Contoh: “menurut Pasal 913 BW/KUHPER, bagi setiap ahli waris menurut garis lurus atau legitmaris memiliki hak atau porsi warisan mutlak yang disebut legitimate portie.”
b.      Yuridis –  konsideratif
Yaitu suatu gaya bahasa yang berpola : “menimbang bahwa…” atau “mengingat (bahwa)…”. Perkataan “menimbang …” atau “mengingat…” dalam pola ini langsung merunjuk pada peraturan hukum tertentu atau suatu jalan pemikian hukum. Pola gaya bahasa ini biasanya digunakan pada dasar-dasar atau landasan pertimbangan disusunnya suatu peraturan hukum tertentu, ataupun berbagai ketetapan dan keputusan pihak yang berwenang. Contoh : “menimbang…” => bahwa ketentuan mengenai hipotek sebagaimana diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia……
“Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1995 ….”.
c.       Desesionis – legalistik
Yaitu suatu gaya bahasa hukum yang berpola memutuskan atau menetapkan suatu yang secara imperatif mesti ditaati atau diindahkan oleh seseorang atau suatu pihak tertentu, atau bahkan semua orang sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan hukum atau ketetapan tersebut. Adapun pola gaya bahasa tersebut ialah sebagai berikut: “Memutuskan…” atau “ memutuskan: menetapkan …” pola gaya bahasa hukum seperti ini diumumnya digunakan dalam: 1) bagian dictum suatu peraturan perundang-undangan yang segera menyusul setelah konsideransnya; 2) keputusan atau vonnis hakim atas perkara-perkara di pengadilan; 3) surat-surat ketetapan ataupun keputusan pihak yang berwenang serta berbagai pernyataan hukum lainnya yang bersifat desesoir atau memutuskan sesuatu.
d.      Kategoris – yuridis
Yakni suatu gaya bahasa hukum yang berpola mengelompokkan anasir-anasir hukum yang sejenis dalam arti mempunyai persamaan dalam hal-hal tertentu ke dalam suatu golongan tertentu serta memisahkannya dari anasir-anasir hukum lain yang berbeda. Adapun pola gaya bahasa ini ditandai dengan penggunaan perkataan, “… yang terdiri dari….” Atau “bagi/ apabila ….., maka (ketentuan) yang berlaku (ialah)….”. Contoh : “Penduduk Hindia Belanda pada dasarnya terbagi atas dua golongan besar, yakni: 1) golongan Eropa (Eropeanen) yang hukum perdatanya menggunakan BW / KUHPER dan; 2) golongan bukan Eropa (Green Eeropeanen) yang hukum perdatanya menggunakan hukum perdata adapt mereka masing-masing. ”
e.      Yuridis – Standar
Yakni pola gaya bahasa hukum yang menggunakan perkataan-perkataan atau istilah-istilah hukum yang sudah baku. Contoh : istilah ‘Ex Aquo Et Bono’ yang artinya menurut citra keadilan hukum.
f.        Universalis – Eksaktis
Yaitu pola gaya bahasa hukum yang menyatakan pengertian yang berlaku umum dan pasti. Pola ini biasanya ditandai dengan penggunaan perkataan “semua orang” atau “setiap pihak”, “tanpa terkecuali” atau “barang siapa”, atau perkataan-perkataan lain yang sama maksudnya. Contoh: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.       Eksepsionis – akontrario
Eksepsionis => except (kecuali). Yakni pola gaya bahasa hukum yang pada dasarnya membuka ruang pengecualian dari suatu alur keberlakuan ketentuan hukum, sehingga yang berlaku ialah alur keberlakukan yang lain atau bahkan sebaliknya. Biasanya pola gaya bahasa ini ditandai dengan perkataan “terkecuali ketentuan… menentukan lain; atau perkataan-perkataan lain yang sama maksudnya”. Secara umum gaya bahasa hukum ini bisa juga digolongkan sebagai gaya bahasa yang berpola “……., kecuali jika…” atau “….. sepanjang tidak……”. Contoh : harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain..
h.      Proportionalis –eksaktis
Yakni pola gaya bahasa hukum yang disampaikan melalui beberapa rangkaian kalimat atau perkataan, yang keseluruhan isinya menggambarkan tingkatan perbandingan yang pasti menurut prinsip kesamaan seimbang (egalite proportionella), sehingga melalui perbandingan tersebut bisa dicapai keadilan yang wajar dari kewajaran yang adil. Biasanya pola gaya bahasa ini digunakan dalam berbagai ketentuan yang mengatur persoalan hak dan kewajiban. Contoh : peraturan tentang besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang diberhentikan yang besarnya sebanding dengan masa kerjanya dengan perhitungan perbandingan lurus proporsional (Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
i.         Paraleisme – yuridis
Yaitu suatu pola gaya bahasa hukum yang bersifat menyamakan makna dua pengertian yang sebenarnya berbeda ke dalam suatu macam akibat hukum yang sama. Biasanya pola gaya bahasa ini, ditandai dengan digunakannya kata-kata: “… berlaku (juga) sebagainya…”, “….atau….”. contoh semua persetujuan (baca: perjanjian, red) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
j.         Locus / tempus – eksaktis
Yakni suatu pola gaya bahasa hukum yang menyebutkan tempat (locus) dan waktu (tempus) terjadinya suatu peristiwa hukum, atau yang berkaitan dengan suatu obyek hukum tertentu secara pasti dan jelas. Pola gaya bahasa ini merupkan pola standar yang dipergunakan dalam akta-akta notaris, akta notaris, akta kelahiran, akta kematian, vonnis hakim, surat gugatan, surat tuduhan , dan lain-lainnya. Contoh : pada hari ini, Rabu 7 Juli 2004, Tuan “X” telah meninggal dunia bertempat di kediamannya, Jalan Surabaya Timur Tengah No. 189, Medan.
k.       Ekstensif – optimun
Yakni suatu pola gaya bahasa hukum yang berusaha untuk mberi gambaran yang memperluas pengertian secara maksimal, dalam arti sebanyak mungkin secara kuantitatif dan selengkap mungkin secara kualitatif. Biasanya pola gaya bahasa ini, ditandai dengan pemakaian perkataan “…… beriktu segala isinya…”, atau “…. Apa saja / siapa saja/ diaman saja / kapan saja….”, atau perkataan-perkataan yang lain yang kurang lebih semaksud. Di samping dalam peraturan hukum, pola gaya bahasa ini umumnya digunakan dalam surat gugat (perdata) atau surat tuduhan (pidana), atau surat keputusan atau ketetapan pejabat yang berwenang, baik atas perkara-perkara yang bersifat umum atau khusus. Contoh : “… dijatuhkan / diletakkan sita jaminan atas tanah, bangunan berikut segala isinya yang terdapat di…..”, contoh kalimat tersebut biasanya di dalam surat gugatan.
l.         Restriktif – minimum
Yakni pola gaya bahasa hukum yang memberi pedoman untuk membatasi lingkup suatu pengertian agar lebih berfokus dalam pemikiran setiap pembaca ataupun pendengar atau penonton. Biasanya pola gaya bahasa ini ditandai dengan penggunaan perkataan: “…. Hanya (terbatas pada)…”, atau “…. ini tidak termasuk….”. contoh : “undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata”.
m.    Referensi - eklusif
Yakni suatu gaya bahasa hukum yang isinya berisi penunjukkan pada peraturan hukum tertentu merupakan peraturanlain, yang berada di luar bacaan yang mereferensinya itu. Pola gaya bahasa ini dapat dikatakan hampir ada pada setiap peraturan perundang-undangan. Contoh: “ketentuan mengenai … sebagaimana dimaksud dalam (akan) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
n.      Dislegalitas – deklaratif
Yakni pola gaya bahasa hukum yang menyatakan penghapusan suatu peraturan hukum atau pernyataan hukum lainnya di samping peraturan atau pernyataan hukum yang menggunakan gaya bahasa ini. Adapun pola gaya bahasa ini digunakan untuk menegaskaan unsur kepastian hukum tentang ketentuan mana yang berlaku setelah dibuatnya ketentuan hukum yang terakhir ini. Contoh: dengan adanya surat wasiat saya yang terakhir ini, maka segala surat wasiat sebelumnya dari saya dengan ini saya nyatakan tidak berlaku lagi. Contoh kalimat penutup pada sebuah surat wasiat.

Teknik penulisan hukum
(1)    Legal memorandum
Penulisan hukum yang disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), dan nasihat hukum (legal advice) yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kasus atau permasalahan hukum yang secara nyata timbul di masyarakat, baik yang belum maupun telah diproses di Pengadilan, namum belum mempunyai ketetapan hukum.
(2)    Studi kasus
Penulisan hukum berupa tanggapan atas putusan pengadilan baik nasional maupun internasional yang telah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk putusan arbitrase nasional atau internasional, dan penetapan penghentian penyidikan perkara pidana.

Kertas A4 , HVS 80 gram, lebar margin kiri dan atas 4 cm, lebar margin kanan dan bawah 3 cm.
Biasanya huruf Times New Roman Font 12 (dua belas), diketik 2 spasi. Alinea baru- kata awal diketik dalam sebanyak 7 ketukan (1,2 cm) dari tepi kiri. Penomoran halaman  menggunakan angka arab (1,2,3 dan seterusnya). Ditulis di bagian kanan atas. Penulisan bab dengan huruf besar ukuran 14 (bold) dengan angka romawi. Setiap bab diberi judul sesuai dengan uraian yang akan dibahas. Penulisan sub bab diberi urutan dengan huruf besar, diikuti tanda titik, diikuti judl sub bab berturut-turut diberikan nomor, huruf kecil, seterusnya.
A.
1. a.
 b.
1)
2)
a)
b)
(1)
(2)
(a)
(b)

Kutipan yang panjangnya 3 baris atau lebih diketik 1 spasi dengan mengketik ke dalam sebanyak 7 ketukan dari margin kiri (semua baris kutipan). Kutipan yang kurang dari 2 baris dimasukkan dalam teks dan diketik seperti teks biasa, tapi harus diberi tanda petik pada awal dan akhir kalimat kutipan. Teks atau istilah bukan dalam bahasa indonesia diketik dengan huruf miring.

TEKNIK PENULISAN SUMBER KUTIPAN
Menggunakan catatan kaki (footnote)
  1. Kutipan yang langsung diambil dari sumber pustaka harus sesuai dengan aslinya, baik susunan kata maupun tanda baca.
  2. Diktat dan modul kuliah dapat digunakan sebagai sumber kutipan.
  3. Dalam catatan kaki harus dicantumkan nama lengkap pengarang, judul buku, tempat penerbit, nama penerbit, tahun terbit, halaman (Hlm) yang dikutip. Judul buku harus digaris bawah atau huruf tebal (bold).

Contoh menulis footnote dari sumber :
Buku
  1. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2002, Hlm. 5.
Jurnal
  1. Ridwan Khairandy, “Perlindungan Hukum Merk Terkenal di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 6, No.12, 1999, hlm 69.
Website online
  1. Philip B. Kurlan Ralph Ierner, eds., The Founders’ Constitution , http://press-pubs.uchicago.edu/founders/ (accessed june 27, 2010)

Apabila nama pengarang / penulis lebih dari dua maka dicantumkan hanya nama pengarang pertama, dibelakangnya ditambah dengan kata et.al.  Nama pengarang ditulis tanpa gelar.

Penulisan Catatan Kaki
Penomoran catatan kaki harus berurut dari Bab I hingga bab terakhir.
Penulisan catatan kaki dari sumber yang pernah dikutif, dapat digunakan ibid, loc.cit, op.cit.
Isi catatan kaki tidak selalu sumber kutipan, dapat juga berupa penjelasan lebih lanjut.

Footnote
Mengutip sesuai dengan aslinya.
Buku
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2002, Hlm. 5.
Bila mengutip pada halaman yang sama dan sumber yang sama dengan footnote di atasnya digunakan ibid. bila buku yang sama, halaman berbeda digunakan: Ibid, hlm 10.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984, hlm 12-14.
Henny Wiludjeng, Dampak pembakuan peran Gender Terhadap Perempuan Kelas Bawah di Jakarta, Jakarta: LBH APIK, 2005, Hlm 50.
Henny Wiludjeng, Bunga Rampai Pandangan 21 Wanita Terhadap Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan Klinik Haki, 2005, Hlm 471.
Bila ingin mengutip kembali soerjono, maka digunakan op. cit karena sudah diselingi footnote lainnya.
Soerjono Soekanto, op.cit, Hlm 20.

Mengutip dengan merangkum atau meringkas
Lihat Badan Pusat Statistik, Jakarta Dalam Angka 2002, Jakarta: BPS, 2003, Hlm. 100.

Mengutip dari journal / majalah ilmiah
Henny Wiludjeng, “Kondisi Tenaga Kerja Fomal Perempuan Di Jakarta”, Gloria Juris, Vol. 7, No. 1, Januari-April, 2007, Hlm 31

Website online
Bambang Purnomo, Rumitnya Masalah Pemberantasan Korupsi di Indonesia, www.detik.com/info, (ditelusuri 10 Oktober 2010)

AKTA NOTARIS
Akta notaris seperti akta jual beli, sewa-menyewa, kontrak rumah, perjanjian kredit bank.
Akta notaris terbagi 5 bagian yaitu:
  1. Awal akta
  2. Komparisi
  3. Praemisse
  4. Isi akta
  5. Akhir kata

Awal akta
Pada hari ini, senin tanggal satu Desember dua ribu sepuluh (1-12-2010) hadir di hadapan saya, Pradana Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir ini :

Komparasi
Ketentuan Pasal 25 RJN akta harus disebut:
  1. Nama kecil, nama pekerjaan atau kedudukan dan tempat tinggal dari setiap orang yang hadir.
  2. Dalam kedudukan apa seseorang bertindak, dengan menyebut pemberian kuasa atau atas ketetapan apa ia bertindak. Contoh Tuan Sato, Arsitek, yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Anggrek Nomor 10, berkartu penduduk Nomor xxxxx, kelurahan Menteng, dan dilahirkan di Jakarta tanggal 26 September 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh),

Praemisse
Bagian yang menjadi dasar dari sesuatu yang akan diatur dalam akta. Untuk menyusun perjanjian yang agak rumit, termasuk pasal-pasal perjanjian.

Akhir kata
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta….

Kertas luas dua lembar lalu dijahit dengan benang merah. Format akta menghadap kepada….., ada cap notaris di tiap lembar (cap merah kertas putih). Diberi titik-titik biar tidak ditambah-tambah. Antara batas atas dan bawah diberi //. Contoh sebagai berikut:
//---------------------------
    ---------------------------
    ---------------------------//


 Tanggal dalam isi ditulis dengan huruf dulu baru angka. Menyebut angka hari misalnya – angka dulu baru huruf (30) tiga puluh hari. Ruang kiri kosong – untuk mengkoreksi ketikan yang salah / memperbaiki kesalahan (renvoi) – tiap renvoi ada tandanya yang berbeda. Yang salah dicoret – ditandatangani- diberi bintang- kiri perbaikan, misal ada 2 perbaikan, berarti dicantumkan ada 2 renvoi. Cara : akta dibacakan – ada yang salah- lalu diberi renvoi. para pihak diberi salinan dari minuta akta. akta yang asli yang disimpan di kantor notaris. Salinan kelihatan seperti asli, cap juga berwarna merah- yang benar-benar asli disimpan di notaris. Materai Rp.6000,-. Sudah selesai tidak ada perbaikan lain, sisa benang merah ditempel dengan guntingan cap notaris tinta merah. PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dalam jual beli tanah memberi hak tanggungan (tanah dijaminkan). Tanah Girik PPAT adalah camat.