Catatan
Bahasa hukum Indonesia
A.Kekhususan Istilah
a. Macam Bahasa Hukum (Segi Pemakaian)
- bahasa keilmuan : bahasa yang bersifat ilmiah semata-mata dan bersifat ilmiah praktis, contohnya bahasa hukum yang terdapat dalam keputusan-keputusan atau peraturan perundang-undangan.
- bahasa hukum praktis : bahasa hukum yang terdapat dalam praktik. Contoh aturan-aturan pasal dalam peraturan perundang-undang.
b.
Penggunaan Istilah hukum
1. Hukum kebiasaan dan adat
Kehidupan
masyarakat mengatakan kebiasaan sama dengan adat. Bahasa hukum adat mengatakan
kebiasaan tidak sama dengan adat.
a) kebiasaan
(gewoontee [dalam bahasa belanda]) adalah tingkah laku yang selalu terjadi.
b) Adat
(adah [dalam bahasa arab]) adalah kebiasaan yang selalu dilakukan.
c) Hukum
adat adalah aturan kebiasaan atau hukum yang tidak tertulis atau hukum asli
indonesia atau hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan masyarakat
hukum adat.
Hukum
adat terbagi atas dua, yaitu hukum tertulis (contoh prasasti, batu, kulit kayu,
daun lontar), dan hukum tidak tertulis. Hukum adat kalau kebiasaan tidak
dilakukan akan ada sanksi resmi.
d) Hukum
kebiasaan adalah hukum yang berlaku sebagai kenyataan yang dilakukan oleh
orang-orang atau masyarakat, baik yang resmi atau tidak resmi yang merupkan perubatan
yang tetap dan dirasakan harus berlaku. Contoh : Pidato Presiden setiap tanggal
17 Agustus.
e) Hubungan
hukum (Rechtsbetrekking) adalah hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum.
f) Macam
istilah hukum
Istilah
hukum adat :
akad
= perjanjian,
mupus
= putusnya pewaris,
alim
= pegawai urusan agama dalam suatu desa,
Hak
Ulayat = hak masyarakat desa untuk menggunakan tanah di sekeliling mereka guna
kepentingan persekutuan hukum masyarakat desa atau kalau orang luar yang mau
mengerjakan tanah itu dengan memberikan hasilnya kepada masyarakat tersebut.
2. Bahasa Hukum Ketatanegaraan
Bahasa
yang dipakai dalam memberikan pengertian hukum ketatanegaraan baik yang
bersifat tertulis dan tidak tertulis.
Macam
istilah
Konstitusi
= undang-undang Dasar
Konvensi
(Indonesia, hukum acara perdata, hukum internasional).
Negara
kesatuan; negara serikat; koloni dan protektorat; konfederasi dan
persemakmuran; Uni; Kerajaan; Republik; Demokrasi;
Aide
Memorie = Nota Penjelasan.
Abrogasi
: pencabutan peraturan undang-undang yang lama tidak berlaku lagi dan diganti
dengan yang baru.
Desaneksasi:
penyataan kembali suatu daerah yang telah terpecah.
- Bahasa Hukum Keperdataan
Bahasa
hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang
seorang, baik orang sebagai pribadi maupun orang sebagai badan hukum.
Macam
istilah
Kewarganegaran
dan keluarga,
Anak;
anak kandung; anak pria dan anak wanita; anak sulung dan anak bungsu; anak tiri
dan anak angkat; anak piara; anak pungut dan anak akuan; anak kemenakan dan
anak pisang,
Perkawinan;
suami-istri; harta perkawinan; perkawinan campuran; perceraian
Pewarisan;
harta peninggalan; sistem pewarisan; pewaris dan waris;
Perikatan;
sahnya persetujuan; hapusnya perikatan; jual-beli; sewa-menyewa; penitipan;
hubungan kerja,
Perdagangan;
pembukuan; perseroan; persekutuan; firma; persekutuan komanditer; perseroan
terbatas; makelar; komisioner.
- Bahasa Hukum Pidana
Bahasa
hukum yang berisi aturan berupa perintah atau larangan yang memakai sanksi
(ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Macam
istilah
Asas
hukum pidana; nullum delictum, nulla poena sine previae lege poenali (tiada
suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan),
Peristiwa
pidana,
Pelaku
perisitwa pidana,
Kesalahan:
delik culpa; delik dolus,
Hukuman
pokok : hukuman mati; hukuman penjara; hukuman denda; hukuman tutupan,
Hukuman
tambahan: pencabutan hak; perampasan barang,
Kejahatan
dan pelanggaran
Perbuatan
kejahatan; kejahatan keamanan dan ketertiban umum; kejahatan kesusilaan;
penghinaan kejahatan kebebasan; pembunuhan; peganiayaan; pencuriaan;
pemerasaan; penggelapan.
Perbuatan
pelanggaran : kenakalan; pengemis dan gelandangan; gelar, tanda kehormatan;
perbuatan amoral.
- Bahasa hukum acara
Bahasa
hukum yang berisi aturan-aturan yang mengatur cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum material; mengatur bagaimana cara menyelesaiakan perkara di
hadapan hakim yang melaksanakan peradilan.
Macam
istilah:
- Peradilan
- Hakim
- Persidangan
- Bantuan hukum
- Acara perdata gugatan; verstek dan verzet; perdamaian; eksespsi rekonvensi; kumulasi dan intervensi; kesaksian sumpah; pembuktian perdata
- Acara pidana; tersangka; penangkapan ; penahanan; polisi; jaksa; terkadwa; sidang pidana; pembuktian pidana;
- Putusan pengadilan: putusan perkara perdata; putusan perkara pidana.
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi.
De facto dalam bahasa latin adalah ungkapan yang
berarti “pada kenyatannya” atau “pada praktiknya”.
De Jure (dalam bahasa latin klasik : de iure)
adalah ungkapan yang berarti “berdasarkan (atau menurut) hukum”.
De jure merunjuk kepada apa yang dikatakan hukum,
sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktisnya.
Istilah de
jure dan de facto digunakan ketika orang menggambarkan situasi politik. Istilah
de facto biasa digunakan sebagai kebalikan de jure ketika orang mengacu kepada hal-hal teknis.
Legitimasi (bahasa inggris : legitimize) adalah
kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dpaat
diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan,
keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
Delik berasal dari bahasa latin. Dalam kamus bahasa
indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut: “ perbuatan yang dapat
dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak
pidana;”.
Duplik adalah jawaban kedua (dari terdakwa atau
pembela) sebagai jawaban atas replik.
Replik adalah jawaban penuntut (jaksa) atas
tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
Culpa adalah dalam arti luas berarti kesalahan pada
umumnya, sedangkan dalam arti sempit berarti bentuk kesalahan berupa kealpaaan.
Staatsblad adalah lembaran negara (dalam hukum
perdata), penerbitan resmi dari pemerintah yang memuat perundang-undangan yang
baru secara resmi diumumkan dan diketahui rakyat.
Welfare state atau lazim disebut negara sejahtera
(selanjutnya dalam tulisan ini dipakai welfare state) merupakan gagasan ideal
bagaiman suatu negara melaksanakan tugasnya dalam rangka untuk melayanii warga
negara menuju tatanan kehidupan yang harmonis dan sejahtera.
B. Komposisi
1. Sintaksis Kalimat
a.
menentukan S-P-O-K
subyek
–predikat-obyek- keterangan
·
Setiap kalimat yang baik / sempurna pasti
mempunyai subyek dan predikat.
·
Untuk menentukan subyek kalimat, gunakan kata
tanya “apa atau siapa”.
· Untuk mementukan predikat kalimat, gunakan kata
tanya “mengapa”, dengan posisi kata mengapa dibelakangi subyek kalimat. Contoh
: Dia mengapa? Bukan mengapa dia? Karena kalau menggunakan posisi mengapa…? Itu
merupakan pertanyaan sebab akibat, bukan pertanyaan yang mencari predikat.
· Yang membuat kalimat menjadi panjang adalah
adanya keterangan dalam kalimat.
·
Macam Keterangan:
Keterangan yang
menerangkan kata benda. Yang dimaksud dengan keterangan ini adalah
segala macam keterangan yang menerangkan kata-kata benda dalam suatu fungsi
tertentu dalam suatu kalimat (keterangan yang menerangkan subyek atau obyek).
adapun
macamnya adalah sebagai berikut :
I.
Keterangan kualitatif
Contoh:
penyelidik yang teliti itu akhirnya
menemukan bukti-bukti kejahatannya. Kata keterangan : yang teliti (menerangkan
subyek : penyelidik). Biasanya menggunakan kata yang dan ditambahkan kata sifat
seperti pintar, handar, ceroboh dan sebagainya.
II.
Keterangan apositif
Keterangan
yang menyatakan gelar dari sesuatu. Contoh : Thomas Aquinas Sang Pengacara,
telah mendapatkan penghargaan kemanusiaan. Umumnya menggunakan kata sang atau
si untuk menyebutkan gelar. Jika menggunakan kata yang seperti Yang Mulia.
III.
Keterangan ablative
IV. Keterangan menyatakan asal dari sesuatu. Contoh:
Arloji emasnya dirampas orang. Maksudnya
arloji tersebut terbuat dari bahan apa, misalnya arloji perak (dari perak).
V.
Keterangan posesif
Keterangan
yang menyatakan bahwa kata itu menjadi
pemilik dari kata yang di depannya. Contoh Toga (subjek) Hakim itu
kepanjangan (objek). Keterangan Posesif : hakim. Contoh lain: mobil pengacara
itu warna merah (umum).
Keterangan
pada subjek sama dengan keterangan subjek
Ciri-ciri
keterangan subjek adalah terletak di belakang subjek dan diawali dengan kata
yang ….
Keterangan
pada predikat = obyek (pada kalimat aktif); obyek pelaku (pada kalimat pasif)
dan keterangan (keterangan tempat; tujuan; dan lain-lainnya).
Perbedaan
obyek dan keterangan preposisi:
Obyek
adalah dapat berubah mejadi subyek (dari kalimat aktif menjadi kalimat pasif
atau sebaliknya). Contohnya Pemerintahan (subyek) mengesahkan undang-undang
(obyek) menjadi undang-undang (subyek) disahkan oleh pemerintah (obyek).
VI.
Keterangan preposisi
Tidak
dapat berubah menjadi subyek (dari kalimat aktif menjadi kalimat pasif atau
sebaliknya). Contohnya Dpr (Subyek) bersidang di balai senayan (keterangan).
Balai Senayan tidak bisa berubah menjadi subyek.
Penalaran
·
Selain memiliki subyek dan predikat, sebuah
kalimat yang benar juga harus mempunyai syarat kesesuaian antara subjek dan
predikatnya.
·
Kesesuaian antara subjek dan predikat dapat
diuji dengan pertanyaan yang sama, yaitu “apa atau siapa” untuk subjek dan “…
mengapa” untuk predikat. Contoh : “sapi terbang di angkasa” dalam dongeng buku
(ambil kutipan judul dan menyertakan dari dongeng, bila judul yang tidak dapat
diterima secara ilmiah itu harus dijelaskan, misalnya judul ini diambil dari
buku dongeng).
b. Macam Kalimat
1) Kalimat
tunggal
Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri dari dua
unsur inti dan boleh diperluas dengan satu atau lebih unsur-unsur tambahan,
asalkan unsur-unsur tambahan tersebut tidak membentuk pada yang baru (gorrys
keraf, 1970:152).
Jenis kalimat tunggal sebagai berikut:
v
Kalimat berita
Kalimat berita adalah kalimat yang mendukung suatu pengunkapan
peristiwa atau kejadian. Orang yang menyampaikan peristiwa tersebut berusaha
mengungkapkannya se obyektif mungkin. Penyampaiannya dapat secara langsung
maupun tidak langsung. Contoh: ia mengatakan, “saya tak mau membayar uang itu”;
ayah membeli sebidang tanah.
v
Kalimat tanya
Kalimat tanya adalah kalimat yang mengandung suatu permintaan
agar kita diiberitahu sesuatu karena kita tidak mengetahui sesuatu hal.
Kata-kata tanya yang biasa digunakan dalam sebuah kalimat tanya, dapat
digolongkan berdasarkan sifat dan maksud pertanyaan;
a. Menanyakan
tentang benda atau hal : apa, dari apa, untuk apa.
b. Menanyakan
tentang manusia: siapa, dari siapa.
c. Menanyakan
tentang jumlah: berapa.
d. Menanyakan
tentang tempat: di mana, ke mana, dari mana.
e. Menanyakan
tentang waktu: bila, bilamana, kapan, apabila.
f.
Menanyakan tentang keadaan: bagaiamana, betapa.
g. Menanyakan
tentang sebab: mengapa, apa sebab.
v
Kalimat perintah
Kalimat perintah adalah kalimat yang menyuruh orang lain untuk
melakukan sesuatu yang kita hendaki. Selain itu juga dapat berisi ajakan kepada
orang lain, permintaan, izin, persyaratan, sindiran ataupun larangan. Contoh
tamu wajib lapor 1 x 24 jam; anak dibawah umur tidak diizinkan untuk
mengendarai motor.
Pola kalimat tunggal
Kalimat tunggal berpola:
-
Subyek + predikat + obyek + keterangan
-
Subyek + predikat + obyek
-
Subyek + predikat + keterangan
-
Subyek + predikat + pelengkap
-
Subyek + predikat
Subyek + predikat + pelengkap (unsur
kalimat yang melengkapi predikat verbal).
Pelengkap pelaku (kalimat pasif)
contohnya motor itu dicuci ayah (umum).
Pelengkap penderita (obyek langsung)
contohnya seseorang menembak polisi.
Pelengkap penyerta (obyek tidak
langsung) contohnya ibu membuatkan lili baju. Maksud lili baju adalah baju
kepunyaan lili.
Macam keterangan
i.
Keterangan tempat (di….., ke…., dari…., pada
….).
Contoh : tempelkan gambar pada dinding; tempelkan kertas pada
dirinya (asalkan dirinya adalah sebagai keterangan tempat).
ii.
Keterangan waktu (kemarin, sekarang, besok,
lusa…)
iii.
Keterangan alat (dengan + kata benda)
iv.
Keterangan kesertaan (dengan + orang, bersama)
Contoh : anak dengan ibu pergi ke pasar; Rose pergi dengan Melati.
v.
Keterangan sebab (sebab, karena)
vi.
Keterangan akibat (sehingga, sampai akibatnya,
mengakibatkan)
vii.
Keterangan tujuan (untuk, guna, tujuan)
viii.
Keterangan perlawanan (meskipun, biarpun,
walaupun, sekalipun, sesungguhpun, biar).
ix.
Keterangan pembatasan (kecuali, selain)
Contoh: Semua mahasiswa dilarang membuang sampah di kampus.
x. Keterangan situasi (menjelaskan dalam suasana
apa suatu perbuatan berlangsung. Kata tugasnya : dengan).
Para buruh demo di bundaran HI berlangsung dengan ricuh.
xi. Keterangan kualitatif (menjelaskan dengan cara
mana suatu peristiwa dilaksanakan. Kata tugasnya : dengan) [mengutamakan
sifat].
Contoh: penyelidikan itu dilaksanakan dengan jujur dan adil.
xii. Keterangan kuantitatif (menjelaskan beberapa
kali suatu proses berlangsung., menunjukkan jumlah)
Contoh : kerjakanlah seberapa kau dapat; Mahasiswa A
diberikan 4 kali peringatan sebelum di Drop out.
xiii.
Keterangan perbandingan (sama, seperti, sebagai,
tidak sama)
Contoh: Ruang penjara sama dengan hotel.
Contoh uraian kalimat tunggal
“dengan semangat membara kabinet
yang dipimpin oleh SBY mengadakan siding bersama anggota DPR untuk membahas
rancangan KUHP yang baru.”
kabinet= subjek
yang dipimpin Presiden SBY =
keterangan subyek
mengadakan = prediket
sidang = obyek
untuk membahas rancangan kuhp=
keterangan tujuan
bersama anggota DPR = Keterangan
kualitatif
Macam kalimat tunggal (berdasarkan
jumlah subyeknya)
1. Kalimat
tunggal bersubyek tunggal
2. Kalimat
tunggal bersubyek ganda
2) Kalimat
Majemuk
Kalimat majemuk adalah kalimat-kalimat yang mengandung dua pola
kalimat atau lebih. Atau dapat juga berarti penggabungan dari dua kalimat
tunggal atau lebih, sehingga kalimat yang baru ini mengandung dua pola kalimat
atau lebih.
Macam-macam kalimat majemuk
(1) Kalimat
majemuk setara:
Kedudukan pola-pola kalimat sama tinggi, tidak ada pola-pola
kalimat yang menduduki suatu fungsi dari pola yang lain. Hanya dikenal kalmat I
dan kalimat II. Hubungan setara itu dapat diperinci lagi atas:
§
Setara menggabungkan : penggabungan itu dapat
terjadi dengan merangkaikan dua kalimat tunggal dengan kata-kata tugas: dan,
lagi, sesudah itu, karena itu. Contoh : saya merekam wawancara sesudah itu kamu
menuliskannya.
§
Setara memilih : kata tugas yang dipakai untuk
menyatakan hubungan ini adalah: atau. Contoh engkau yang mengerjakan tugas itu
engkau yang ikut dengannya.
§
Setara mempertentangkan: kata-kata tugas yang
dipakai dalam hubungan ini adalah tetapi, melainkan, hanya. Contoh : adiknya
rajin, tetapi ia sendiri malas.
(2) Kalimat
majemuk bertingkat
Kalimat majemuk bertingkat adalah kalimat yang hubungan
pola-polanya tidak sederajat. Salah satu pola menduduki fungsi tertentu dari
pola yang lain. Bagian yang lebih tinggi kedudukannya disebut induk kalimat.
Sedangkan yang lebih rendah kedudukannya disebut anak kalimat.
Ciri anak kalimat adalah kalimat yang selalu diawali dengna
kata konjungsi atau kata sambung. Adapun kata sambungnya : ketika, yang, bahwa,
karena, meskipun, supaya, untuk, agar, bilamana, walaupun, apabila.
2a) Kalimat majemuk
bertingkat melepas
Pola : induk kalimat - anak kalimat. Untuk kalimat majemuk
bertingkat melepas, tidak digunakan tanda koma (,) untuk memisahkan induk
kalimat dengan anak kalimat. Intinya: tidak menggunakan tanda koma (,). Contoh:
Pemerintah membuat undang-undang (induk kalimat) agar tercipta keadilan dan
ketertiban di masyarakat (anak kalimat).
2b) Kalimat majemuk
bertingkat klimaks
Pola : anak kalimat – induk kalimat.
Contoh: agar tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat
(anak kalimat), pemerintah membuat undang-undang (induk kalimat). Untuk kalimat
majemuk bertingkat klimaks, wajib menggunakan tanda koma (,) untuk memisahkan
antara induk kalimat dengan anak kalimat. Intinya menggunakan tanda koma (,).
Catatan: konjungsi intra kalimat
adalah konjungsi yang selalu terdapat dalam kalimat majemuk. Konjungsi antar
kalimat adalah konjungsi yang hanya dipakai untuk mengawali kalimat tunggal.
Contoh: namun, akan tetapi, oleh
sebab itu.
Namun = meskipun demikian, sehingga
pemakaian kata namun demikian tidak dapat dibenarkan karena berarti meskipun
demikan-demikian.
Satu kalimat majemuk hanya mempunyai
satu konjungsi.
Salah satu subjek yang sama dalam
kalimat majemuk bertingkat harus dilesapkan atau dihilangkan, yaitu subyek pada
anak kalimat, induk kalimat harus selalu merupakan kalimat yang lengkap.
Dalam kalimat majemuk setara, yang
dilesapkan atau dihilangkan adalah subjek yang sama pada kalimat yang ke-2.
Konjungsi “bahwa” dalam kalimat
majemuk bertingkat.
a) Dalam
kalimat majemuk bertingkat yang pasif, anak kalimat yang diawali konjungsi
“bahwa” adalah anak kalimat pengganti subyek. Contoh : di dalam undang-undang
ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bila mana …. = (kalimat
pasif). Dinyatakan = predikat, suatu perkawinanan adalah sah = anak kalimat pengganti subyek.
Adalah = predikat. Sah = bisa predikat atau keterangan
tergantung kalimat.
b) Dalam
kalimat majemuk bertingkat aktif, anak kalimat yang diawali konjungsi “bahwa”
adalah anak kalimat pengganti obyek.
Catatan: kalimat majemuk bertingkat pasif “bahwa” = anak
kalimat pengganti subyek. Kalimat majemuk bertingkat aktif “bahwa” = anak kalimat penggnati obyek. Contoh :
undang-undang ini menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana … =
(kalimat aktif), menyatakan = predikat. Bahwa suatu perkawinan adalah sah
bilamana … = anak kalimat pengganti obyek.
c) Kalimat
aktif
Kalimat aktif adalah kata kerja (verba) yang menjadi predikat,
kalimat berawalan me-. Kalimat aktif = yang menjadi subyek ialah pelaku (apa
atau siapa yang me…).
Macam kalimat aktif:
Kalimat aktif transitif = kalimat yang mempunyai obyek,
sehingga bisa diubah menjadi bentuk kalimat pasif. Pola : S + P + O , S + P + O
+ Pelengkap dan lain-lainnya.
Kalimat aktif intransitif = kalimat yang tidak mempunyai
obyek, sehingga tidak bisa diubah ke dalam bentuk pasif. Pola : S + P atau S +
P + Pelengkap. Contoh : Pengacara bersidang di Pengadilan.
d) Kalimat
pasif
Kalimat pasif = verba yang menjadi predikat, kalimat berawalan
di-. Kalimat pasif yang diutamakan bukan pelakunya, tetapi penderitanya, yaitu
yang dikenai tindakan (apa atau siapa yang di…). Kalimat pasif = pelakunya
jarang disebut dalam kalimat. Kalimat pasif lebih sering digunakan dalam bahasa
hukum karena dalam bahasa hukum yang dipentingkan adalah apa yang di …. Oleh
pelaku.
Diksi
Perbedaan penggunaan kata
masing-masing dan tiap-tiap.
Ø
Masing-masing
-
Dapat berdiri sendiri
-
Mengacu pada kata benda yang disebutkan lebih
dahulu.
-
Terletak setelah kata benda (tidak dapat diikuti
kata benda)
-
Pola : kata benda + …. masing-masing.
-
Contoh: setiap warga negara dapat menentukan
pilihannya masing-masing.
Ø
Tiap-tiap
-
Tidak dapat berdiri sendiri
-
Selalu diikuti kata benda
-
Pola : tiap-tiap + kata benda
-
Contoh: tiap-tiap warga negara yang memenuhi
syarat dapat mengikuti pilkada
Perbedaan satu – suatu - sesuatu
·
Satu : adalah kata bilangan/numeralia yang sudah
pasti diikuti kata benda. Contoh: Pemerintah mengesahkan delapan buah
undang-undang baru.
·
Suatu: adalah numeralia / kata bilangan tidak
tentu diikuti kata benda. Contoh suatu undang-undang akan disahkan bulan ini.
·
Sesuatu : menyatakan barang yang kurang pasti,
tidak diikuti kata benda. Contoh: sesuatu akan dilakukan anggota DPR minggu
ini.
Penulisan Kata Majemuk
Kata turunan yang dibentuk dengan
kata dasar dituliskan sebagai dua kata jika hanya berawalan atau berakhiran.
Contoh : tanggung jawabnya, bertanggung jawab.
Jika dibentuk dengan menggunakan
awalan dan akhiran sekaligus, kata turunan itu dituliskan sebagai satu kata.
Contoh: mempertanggungjawabkan, pertanggungjawaban.
Pengulangan kata
Kata diulang untuk menyatakan:
Ketaktunggalan = contoh:
Pasal-pasal.
Keanekaan = Contoh: aturan-aturan.
Kemiripan: contoh : seorang
bapak-bapak
Keseringan: contoh : membaca-baca.
Pasal-pasal > dalam
undang-undang (UU)
Aturan-aturan > dalam berbagai
peraturan
Dalam penggulangan kata majemuk,
hanya kata pertama yang diulang. Contoh: aturan-aturan dasar bukan aturan dasar-aturan dasar.
Penulisan Partikel –pun
Dalam penulisan, partikel – pun
dipisahkan dari kata yang mendahuluinya. Akan tetapi, pada 12 kata yang berikut
partikel “pun” ditulis serangkai:
-adapun - biarpun
-andaipun - kalaupun
-ataupun - kendatipun
-sungguhpun - maupun
-bagaimanapun - meskipun
-walaupun - sekalipun
Perbedaan semua dan seluruh
Ø
Seluruh
-
Diikuti oleh nomina/kata benda yang maknya
tunggal. Contoh : seluruh indonesia; seluruh undang-undang dasar.
Ø
Semua
-
Diikuti oleh nomina yang maknanya tidak tunggal.
Contoh: semua manusia, semua pasal di dalam undang-undang dasar.
EJAAN
a. Pemenggalan
kata
Pemenggalan ditandai tanda hubung yang letaknya sejajar dengan
huruf terakhir, tidak dibawahnya, dan tidak berjarak. Pemenggalan dilakukan
dengan memperhatikan awalan dan akhiran serta penyukuan kata dasar. Contoh:
Per-sya-ra-tan; ken-da-ra-an; di-se-leng-ga-ra-kan; de-ngan; se-ba-gai-ma-na.
b. Di-/ke-
sebagai awalan dan preposisi
Unsur di- dituliskan serangkai dengan kata dasarnya jika
merupakan awalan. Contoh: dioperasikan; diuji. Unsur di- dapat berdiri sendiri
terpisah dari kata dasar jika merupakan preposisi / kata depan. Contoh: di
Jalan.
Tanda Titik
Tanda Koma
Bentuk Terikat
Awalan/ prefiks yang dalam
penulisan selalu dirangkaikan dengan kata yang mengikutinya disebut dengan
bentuk terikat. Contoh bentuk terikat: antar-; dasa-; dwi; eka-; ekstra-; intra;
maha; manca-; nara-; panca-; pra-; pramu-; purna-; sapta-; semi-; tele-; tri-;
ultra-; non-. contoh: penggabungan: nonakademik; transaksi; ultra violet.
Jika bentuk terikat ini diikuti
oleh kata yang berawalan dengan huruf kapital, di antara kedua unsur tersebut
dituliskan tanda hubung karena huruf kecil tidak dapat langsung disambungkan
dengan huruf kapital. Contoh : non-islam; trans-sumatra.
Jika diikuti oleh kata dasar,
bentuk terikat “maha” dituliskan serangkai dengan kata tersebut, kecuali jika diikuti
oleh kata “esa”. Jika diikuti oleh kata turunan, kombinasi itu ditulis
terpisah. Contoh: Mahasiswa, mahamurah; Maha Esa; maha penyayang.
Kata majemuk
Kata majemuk dituliskan sebagai dua
kata. Kata majemuk yang menggunakan awalan atau akhiran saja dituliskan sebagai
dua kata. Contoh: bertanggung jawab; tanggung jawabnya. Jika dibentuk dengan
menggunakan awalan dan akhiran sekaligus, kata majemuk dituliskan serangkai.
Contoh : pertanggungjawaban; mempertanggungjawabkan.
Pembakuan bahasa
Contoh pembakuan bahasa
No.
|
Bentuk salah
|
Bentuk benar
|
1
|
Azas
|
asas
|
2
|
Disyahkan
|
Disahkan
|
3
|
Isteri
|
Istri
|
4
|
Ijin
|
Izin
|
5
|
Spritual
|
Spiritual
|
6
|
materiil
|
Material
|
Kata-kata asing yang digunakan
ditandai dengan garis bawah atau dicetak mirik. Contoh: droit constituenal, pacta sunt servanda.
Syarat bahasa hukum
Terang dan monosematik
Terang = bahasa harus jelas, monosematik = kalimat harus
memiliki satu makna.
Taat asas (istilah bahasa hukum harus digunakan
secara tepat)
Konsisten pengertian sebuah kata dalam kalimat.
Memenuhi syarat estetika (komposisi baik dan
benar)
Sesuai dengan EYD (ejaan yang disempurnakan) dan ada nalarnya.
Acara pelantikan calon advokat di
wisma serba guna senayan dihadiri oleh Drotto Hasibuan, S.H., MM, Ketua umum
DPN PERADIN pada tanggal 7 Agustus 2013. Merupakan kalimat pasif (karena ada
kata di hadiri) dan kalimat tunggal.
Acara pelantikan calon advokat =
subjek
Di wisma serba guna senayan =
keterangan tempat
Dihadiri = predikat.
Oleh Drotto Hasibuan, S.H, MM,
Ketua Umum DPN PERADIN = obyek
Pada tanggal 7 Agustus 2013 =
keterangan waktu.
Agar setiap orang mengethaui,
pemerintah memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam lembar negara Republik Indonesia. Merukapakan kalimat aktif dan kalimat
majemuk.
Anak kalimat : agar setiap orang mengetahuinya
KETERANGAN TUJUAN
Induk kalimat : Pemerintah memerintahkan pengundangan
undang-undang ini
Subjek predikat
dengan penempatannya dalam lembar negara Republik Indonesia.
Keterangan tempat
Undang-undang ini menyatakan bahwa
setiap warga negara bebas menentukan pendapatnya. Merupakan kalimat majemuk dan
aktif.
Anak kalimat pengganti objek (
karena kalimat aktif):
Setiap warga negara bebas menentukan
pendapatnya.
Subjek
predikat obyek
Bahwa : kata konjungsi / kata
penghubung.
Di dalam undang-undang ini
dinyatakan bahwa seseorang yang terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman.
merupakan kalimat pasif dan kalimat majemuk.
Induk kalimat : Di dalam
undang-undang ini dinyatakan
Keterangan tempat
predikat
bahwa : kata konjungsi / kata
penghubung
anak kalimat : seseorang yang
terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman
subjek
predikat obyek
sidang yang dipimpin hakim sentosa
memutuskan bahwa Amin bersalah karena menipu Umang.
Merupakan kalimat aktif dan kalimat
majemuk.
Induk kalimat : sidang yang
dipimpin hakim sentosa memutuskan
Subjek predikat
bahwa : kata konjungsi / kata
penghubung.
Anak kalimat pengganti obyek (karena
kalimat aktif) :
Anak Kalimat : Amin bersalah karena menipu Umang.
Subjek predikat keterangan sebab
Perbaikan kalimat
Masing-masing anggota dewan
direksi harus memikirkan sesuatu terobosan untuk keluar dari masalah
ini.
Jawab: tiap-tiap anggota dewan
direksi harus memikirkan suatu terobosan untuk keluar dari masalah ini.
Sebagai kepala personalia, amin bertanggungjawab
mengenai persoalan ketenaga kerjaan.
Jawab: sebagai kepala personalia
bertanggung jawab mengenai persoalan ketenagakerjaan.
Keterangan situasi: sidang kasus
pembunuhan itu berlangsung dengan tegang
Keterangan situasi
Anak kalimat pengganti subjek : di dalam
undang-undang dinyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah bilamana diakui
oleh negara.
Anak kalimat pengganti objek : sidang siang itu
membuktikan bahwa budi bersalah karena membunuh polisi itu.
Keterangan perbandingan: kasus pembunuhan itu sama
seperti kasus 3 tahun lalu.
TATA CARA PENULISAN PERATURAN ERUNDANG-UNDANGAN
(BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004)
- Kerangka peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Judul
b. Pembukaan
c. Batang
tubuh
d. Penutup
e. Penjelasan
(jika diperlukan)
f.
Lampiran (jika diperlukan)
- Judul
a. Judul
peraturan perundang-undangan memuat keterangan mengenai: jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang-undangan.
b. Judul
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tana
diakhiri tanda baca.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA
UMUM
- Pembukaan
a.
Lembaga yang membentuk
b.
Konsiderans
c.
Dasar hukum pembentukan
d.
Memutuskan
e.
Menetapkan (judul peraturan)
GAYA BAHASA
- Perunjukan
·
Menurut gaya bahasa umum, suatu wacana boleh
tidak diungkapkan secara eksplisit. Contoh: pengujian itu…; pengujian
tersebut…;
·
Di dalam gaya bahasa hukum suatu wacana harus
diungkapkan secara eksplisit. Contoh : pengujian sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 8 ayat (1).
·
Jika kita mengacu ke suatu peraturan sebagai sumber
hukum tertentu, kita sebutkan lebih dahulu judul peraturan
perundang-undangannya, bab dan nomornya, pasal dan nomornya, kemudian ayat dan
nomornya.
·
Contoh: Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 Bab V Pasal 18 ayat (3) ditegaskan bahwa…
- Macam gaya bahasa hukum
a.
Fundamental – legalistik
Funda
artinya dasar. Yaitu pola gaya bahasa yang berwujud dasar.
“berdasarkan …” atau “menurut …”. Adapun kata “berdasarkan…” atau “menurut…”
dalam pola gaya bahasa ini secara langsung merunjuk pada peraturan hukum yang
berlaku atau suatu ketentuan hukum tertentu. Contoh: “menurut Pasal 913
BW/KUHPER, bagi setiap ahli waris menurut garis lurus atau legitmaris memiliki
hak atau porsi warisan mutlak yang disebut legitimate portie.”
b.
Yuridis –
konsideratif
Yaitu
suatu gaya bahasa yang berpola : “menimbang bahwa…” atau “mengingat (bahwa)…”.
Perkataan “menimbang …” atau “mengingat…” dalam pola ini langsung merunjuk pada
peraturan hukum tertentu atau suatu jalan pemikian hukum. Pola gaya bahasa ini
biasanya digunakan pada dasar-dasar atau landasan pertimbangan disusunnya suatu
peraturan hukum tertentu, ataupun berbagai ketetapan dan keputusan pihak yang
berwenang. Contoh : “menimbang…” => bahwa ketentuan mengenai hipotek
sebagaimana diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia……
“Mengingat
: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1995
….”.
c. Desesionis
– legalistik
Yaitu
suatu gaya bahasa hukum yang berpola memutuskan
atau menetapkan suatu yang secara imperatif
mesti ditaati atau diindahkan oleh seseorang atau suatu pihak tertentu, atau
bahkan semua orang sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan hukum atau
ketetapan tersebut. Adapun pola gaya bahasa tersebut ialah sebagai berikut:
“Memutuskan…” atau “ memutuskan: menetapkan …” pola gaya bahasa hukum seperti
ini diumumnya digunakan dalam: 1) bagian dictum suatu peraturan
perundang-undangan yang segera menyusul setelah konsideransnya; 2) keputusan
atau vonnis hakim atas perkara-perkara di pengadilan; 3) surat-surat ketetapan
ataupun keputusan pihak yang berwenang serta berbagai pernyataan hukum lainnya
yang bersifat desesoir atau memutuskan sesuatu.
d.
Kategoris – yuridis
Yakni suatu gaya
bahasa hukum yang berpola mengelompokkan anasir-anasir hukum yang sejenis dalam
arti mempunyai persamaan dalam hal-hal tertentu ke dalam suatu golongan
tertentu serta memisahkannya dari anasir-anasir hukum lain yang berbeda. Adapun
pola gaya bahasa ini ditandai dengan penggunaan perkataan, “… yang terdiri
dari….” Atau “bagi/ apabila ….., maka (ketentuan) yang berlaku (ialah)….”.
Contoh : “Penduduk Hindia Belanda pada dasarnya terbagi atas dua golongan
besar, yakni: 1) golongan Eropa (Eropeanen) yang hukum perdatanya menggunakan
BW / KUHPER dan; 2) golongan bukan Eropa (Green Eeropeanen) yang hukum
perdatanya menggunakan hukum perdata adapt mereka masing-masing. ”
e.
Yuridis – Standar
Yakni pola gaya
bahasa hukum yang menggunakan perkataan-perkataan atau istilah-istilah hukum
yang sudah baku. Contoh : istilah ‘Ex
Aquo Et Bono’ yang artinya menurut citra keadilan hukum.
f.
Universalis – Eksaktis
Yaitu pola gaya
bahasa hukum yang menyatakan pengertian yang berlaku umum dan pasti. Pola ini
biasanya ditandai dengan penggunaan perkataan “semua orang” atau “setiap
pihak”, “tanpa terkecuali” atau “barang siapa”, atau perkataan-perkataan lain
yang sama maksudnya. Contoh: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.
Eksepsionis – akontrario
Eksepsionis =>
except (kecuali). Yakni pola gaya bahasa hukum yang pada dasarnya membuka ruang
pengecualian dari suatu alur keberlakuan ketentuan hukum, sehingga yang berlaku
ialah alur keberlakukan yang lain atau bahkan sebaliknya. Biasanya pola gaya
bahasa ini ditandai dengan perkataan “terkecuali ketentuan… menentukan lain;
atau perkataan-perkataan lain yang sama maksudnya”. Secara umum gaya bahasa
hukum ini bisa juga digolongkan sebagai gaya bahasa yang berpola “……., kecuali
jika…” atau “….. sepanjang tidak……”. Contoh : harta bawaan dari masing-masing
suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah
atau warisan di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain..
h.
Proportionalis –eksaktis
Yakni pola gaya
bahasa hukum yang disampaikan melalui beberapa rangkaian kalimat atau
perkataan, yang keseluruhan isinya menggambarkan tingkatan perbandingan yang
pasti menurut prinsip kesamaan seimbang (egalite proportionella), sehingga
melalui perbandingan tersebut bisa dicapai keadilan yang wajar dari kewajaran
yang adil. Biasanya pola gaya bahasa ini digunakan dalam berbagai ketentuan
yang mengatur persoalan hak dan kewajiban. Contoh : peraturan tentang besarnya
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang diberhentikan
yang besarnya sebanding dengan masa kerjanya dengan perhitungan perbandingan
lurus proporsional (Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan).
i.
Paraleisme – yuridis
Yaitu suatu pola
gaya bahasa hukum yang bersifat menyamakan makna dua pengertian yang sebenarnya
berbeda ke dalam suatu macam akibat hukum yang sama. Biasanya pola gaya bahasa
ini, ditandai dengan digunakannya kata-kata: “… berlaku (juga) sebagainya…”,
“….atau….”. contoh semua persetujuan (baca: perjanjian, red) yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
j.
Locus /
tempus – eksaktis
Yakni suatu pola
gaya bahasa hukum yang menyebutkan tempat (locus)
dan waktu (tempus) terjadinya suatu peristiwa
hukum, atau yang berkaitan dengan suatu obyek hukum tertentu secara pasti dan
jelas. Pola gaya bahasa ini merupkan pola standar yang dipergunakan dalam akta-akta
notaris, akta notaris, akta kelahiran, akta kematian, vonnis hakim, surat
gugatan, surat tuduhan , dan lain-lainnya. Contoh : pada hari ini, Rabu 7 Juli
2004, Tuan “X” telah meninggal dunia bertempat di kediamannya, Jalan Surabaya
Timur Tengah No. 189, Medan.
k.
Ekstensif – optimun
Yakni suatu pola
gaya bahasa hukum yang berusaha untuk mberi gambaran yang memperluas pengertian
secara maksimal, dalam arti sebanyak mungkin secara kuantitatif dan selengkap
mungkin secara kualitatif. Biasanya pola gaya bahasa ini, ditandai dengan
pemakaian perkataan “…… beriktu segala isinya…”, atau “…. Apa saja / siapa
saja/ diaman saja / kapan saja….”, atau perkataan-perkataan yang lain yang kurang
lebih semaksud. Di samping dalam peraturan hukum, pola gaya bahasa ini umumnya
digunakan dalam surat gugat (perdata) atau surat tuduhan (pidana), atau surat
keputusan atau ketetapan pejabat yang berwenang, baik atas perkara-perkara yang
bersifat umum atau khusus. Contoh : “… dijatuhkan / diletakkan sita jaminan
atas tanah, bangunan berikut segala isinya yang terdapat di…..”, contoh kalimat
tersebut biasanya di dalam surat gugatan.
l.
Restriktif – minimum
Yakni pola gaya
bahasa hukum yang memberi pedoman untuk membatasi lingkup suatu pengertian agar
lebih berfokus dalam pemikiran setiap pembaca ataupun pendengar atau penonton.
Biasanya pola gaya bahasa ini ditandai dengan penggunaan perkataan: “…. Hanya
(terbatas pada)…”, atau “…. ini tidak termasuk….”. contoh : “undang-undang
memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata”.
m.
Referensi - eklusif
Yakni suatu gaya
bahasa hukum yang isinya berisi penunjukkan pada peraturan hukum tertentu
merupakan peraturanlain, yang berada di luar bacaan yang mereferensinya itu.
Pola gaya bahasa ini dapat dikatakan hampir ada pada setiap peraturan
perundang-undangan. Contoh: “ketentuan mengenai … sebagaimana dimaksud dalam
(akan) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
n.
Dislegalitas – deklaratif
Yakni pola gaya
bahasa hukum yang menyatakan penghapusan suatu peraturan hukum atau pernyataan
hukum lainnya di samping peraturan atau pernyataan hukum yang menggunakan gaya
bahasa ini. Adapun pola gaya bahasa ini digunakan untuk menegaskaan unsur
kepastian hukum tentang ketentuan mana yang berlaku setelah dibuatnya ketentuan
hukum yang terakhir ini. Contoh: dengan adanya surat wasiat saya yang terakhir
ini, maka segala surat wasiat sebelumnya dari saya dengan ini saya nyatakan
tidak berlaku lagi. Contoh kalimat penutup pada sebuah surat wasiat.
Teknik penulisan hukum
(1)
Legal memorandum
Penulisan hukum yang
disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), dan nasihat hukum (legal
advice) yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kasus atau
permasalahan hukum yang secara nyata timbul di masyarakat, baik yang belum
maupun telah diproses di Pengadilan, namum belum mempunyai ketetapan hukum.
(2)
Studi kasus
Penulisan hukum
berupa tanggapan atas putusan pengadilan baik nasional maupun internasional
yang telah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk putusan arbitrase
nasional atau internasional, dan penetapan penghentian penyidikan perkara
pidana.
Kertas A4 , HVS 80 gram, lebar margin kiri dan atas 4 cm, lebar margin
kanan dan bawah 3 cm.
Biasanya huruf Times New Roman Font 12 (dua belas), diketik 2 spasi.
Alinea baru- kata awal diketik dalam sebanyak 7 ketukan (1,2 cm) dari tepi
kiri. Penomoran halaman menggunakan
angka arab (1,2,3 dan seterusnya). Ditulis di bagian kanan atas. Penulisan bab
dengan huruf besar ukuran 14 (bold) dengan angka romawi. Setiap bab diberi
judul sesuai dengan uraian yang akan dibahas. Penulisan sub bab diberi urutan
dengan huruf besar, diikuti tanda titik, diikuti judl sub bab berturut-turut
diberikan nomor, huruf kecil, seterusnya.
A.
1. a.
b.
1)
2)
a)
b)
(1)
(2)
(a)
(b)
Kutipan yang panjangnya 3 baris atau lebih diketik 1 spasi dengan
mengketik ke dalam sebanyak 7 ketukan dari margin kiri (semua baris kutipan).
Kutipan yang kurang dari 2 baris dimasukkan dalam teks dan diketik seperti teks
biasa, tapi harus diberi tanda petik pada awal dan akhir kalimat kutipan. Teks
atau istilah bukan dalam bahasa indonesia diketik dengan huruf miring.
TEKNIK PENULISAN SUMBER KUTIPAN
Menggunakan catatan kaki (footnote)
- Kutipan yang langsung diambil dari sumber pustaka harus sesuai dengan aslinya, baik susunan kata maupun tanda baca.
- Diktat dan modul kuliah dapat digunakan sebagai sumber kutipan.
- Dalam catatan kaki harus dicantumkan nama lengkap pengarang, judul buku, tempat penerbit, nama penerbit, tahun terbit, halaman (Hlm) yang dikutip. Judul buku harus digaris bawah atau huruf tebal (bold).
Contoh menulis footnote dari sumber :
Buku
- Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2002, Hlm. 5.
Jurnal
- Ridwan Khairandy, “Perlindungan Hukum Merk Terkenal di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 6, No.12, 1999, hlm 69.
Website online
- Philip B. Kurlan Ralph Ierner, eds., The Founders’ Constitution , http://press-pubs.uchicago.edu/founders/ (accessed june 27, 2010)
Apabila nama pengarang / penulis lebih dari dua maka dicantumkan hanya
nama pengarang pertama, dibelakangnya ditambah dengan kata et.al. Nama pengarang ditulis tanpa gelar.
Penulisan Catatan Kaki
Penomoran catatan kaki harus berurut dari Bab I hingga bab terakhir.
Penulisan catatan kaki dari sumber yang pernah dikutif, dapat digunakan
ibid, loc.cit, op.cit.
Isi catatan kaki tidak selalu sumber kutipan, dapat juga berupa
penjelasan lebih lanjut.
Footnote
Mengutip sesuai dengan aslinya.
Buku
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan,
Bandung: Alumni, 2002, Hlm. 5.
Bila mengutip pada halaman yang sama dan sumber yang sama dengan
footnote di atasnya digunakan ibid. bila buku yang sama, halaman berbeda
digunakan: Ibid, hlm 10.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI
Press, 1984, hlm 12-14.
Henny Wiludjeng, Dampak pembakuan peran Gender Terhadap Perempuan
Kelas Bawah di Jakarta, Jakarta: LBH APIK, 2005, Hlm 50.
Henny Wiludjeng, Bunga Rampai Pandangan 21 Wanita Terhadap Hak
Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan Klinik Haki, 2005, Hlm 471.
Bila ingin mengutip kembali soerjono, maka digunakan op. cit karena
sudah diselingi footnote lainnya.
Soerjono Soekanto, op.cit, Hlm 20.
Mengutip dengan merangkum atau meringkas
Lihat Badan Pusat Statistik, Jakarta Dalam Angka 2002, Jakarta:
BPS, 2003, Hlm. 100.
Mengutip dari journal / majalah ilmiah
Henny Wiludjeng, “Kondisi Tenaga Kerja Fomal Perempuan Di Jakarta”,
Gloria Juris, Vol. 7, No. 1, Januari-April, 2007, Hlm 31
Website online
Bambang Purnomo, Rumitnya Masalah Pemberantasan Korupsi di Indonesia, www.detik.com/info, (ditelusuri 10 Oktober
2010)
AKTA NOTARIS
Akta notaris seperti akta jual beli, sewa-menyewa, kontrak rumah,
perjanjian kredit bank.
Akta notaris terbagi 5 bagian yaitu:
- Awal akta
- Komparisi
- Praemisse
- Isi akta
- Akhir kata
Awal akta
Pada hari ini, senin tanggal satu Desember dua ribu sepuluh (1-12-2010)
hadir di hadapan saya, Pradana Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir ini :
Komparasi
Ketentuan Pasal 25 RJN akta harus disebut:
- Nama kecil, nama pekerjaan atau kedudukan dan tempat tinggal dari setiap orang yang hadir.
- Dalam kedudukan apa seseorang bertindak, dengan menyebut pemberian kuasa atau atas ketetapan apa ia bertindak. Contoh Tuan Sato, Arsitek, yang bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Anggrek Nomor 10, berkartu penduduk Nomor xxxxx, kelurahan Menteng, dan dilahirkan di Jakarta tanggal 26 September 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh),
Praemisse
Bagian yang menjadi dasar dari sesuatu yang akan
diatur dalam akta. Untuk menyusun perjanjian yang agak rumit, termasuk
pasal-pasal perjanjian.
Akhir kata
Demikian akta ini dibuat sebagai minuta dan
dibacakan serta ditandatangani di Jakarta….
Kertas luas dua lembar lalu dijahit dengan benang
merah. Format akta menghadap kepada….., ada cap notaris di tiap lembar (cap
merah kertas putih). Diberi titik-titik biar tidak ditambah-tambah. Antara
batas atas dan bawah diberi //. Contoh sebagai berikut:
//---------------------------
---------------------------
---------------------------//
Tanggal
dalam isi ditulis dengan huruf dulu baru angka. Menyebut angka hari misalnya –
angka dulu baru huruf (30) tiga puluh hari. Ruang kiri kosong – untuk
mengkoreksi ketikan yang salah / memperbaiki kesalahan (renvoi) – tiap renvoi
ada tandanya yang berbeda. Yang salah dicoret – ditandatangani- diberi bintang-
kiri perbaikan, misal ada 2 perbaikan, berarti dicantumkan ada 2 renvoi. Cara :
akta dibacakan – ada yang salah- lalu diberi renvoi. para pihak diberi salinan
dari minuta akta. akta yang asli yang disimpan di kantor notaris. Salinan
kelihatan seperti asli, cap juga berwarna merah- yang benar-benar asli disimpan
di notaris. Materai Rp.6000,-. Sudah selesai tidak ada perbaikan lain, sisa
benang merah ditempel dengan guntingan cap notaris tinta merah. PPAT (pejabat
pembuat akta tanah) dalam jual beli tanah memberi hak tanggungan (tanah
dijaminkan). Tanah Girik PPAT adalah camat.